BEKASI RAYA | Deraphukum.click | Dengan adanya pembangunan sarana saluran air (drainase) demi meningkatkan jalannya perairan agar lancar untuk pertanian khususnya wilayah kampung Pulo Asem Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.
Namun sangat di sayangkan dalam pekerjaannya tidak ada ke transparan dalam pelaksanaan,yaitu tidak adanya papan nama kegiatan atau keterbukaan informasi,
Menurut salah satu pekerja ketika saat dikonfirmasi mengatakan pada media deraphukum.click bahwa kegiatan tersebut adalah yang mana telah di anggarkan dan di serap melalui anggaran banprov,” kata pekerja yang tidak mau menunjukan identitas namanya.
Dengan kriteria panjang pinggir kiri kanan 110m dan tinggi kisaran 80cm.anggaran pun tidak jelas berapa yang diserap karena tidak adanya papan kegiatan.
Maka dengan adanya kegiatan tersebut Kepala Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya ( Monaka/Ojos) telah melanggar keterbukaan informasi publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik.
UU KIP diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelahnya. UU ini dilatarbelakangi oleh reformasi yang telah berlangsung di Indonesia selama lebih dari satu dekade.
UU KIP mengatur beberapa hal, di antaranya:
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik
Informasi yang dikecualikan dengan pengecualian yang ketat dan terbatas.
Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Pelanggaran terhadap UU KIP dapat diancam hukum pidana.
(Furkon Arizal)