Jakarta,DKI
| Deraphukum.click |
Tokoh pemerhati hukum nasional, Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.
Rahmad yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menilai penanganan kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan sudah semestinya menghasilkan kepastian hukum.
Sudah saatnya Kejati Jabar bersikap tegas dan transparan. Bila alat bukti sudah cukup, jangan ragu untuk menetapkan tersangka.
Masyarakat menunggu kepastian hukum, jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau tebang pilih,” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangannya, Senin (11/11/2025).
Rahmad menegaskan, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keuangan negara dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Ia menyebut bahwa kebijakan pemberian tunjangan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan perlu diselidiki lebih dalam.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun.
Kami percaya Kejati Jabar mampu menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah,” tegasnya.
Rahmad juga mengapresiasi langkah masyarakat Indramayu yang telah turun ke jalan menyuarakan aspirasi agar kasus ini segera dituntaskan.
Menurutnya, aksi damai yang digelar di depan kantor Kejati Jabar merupakan bentuk nyata kepedulian publik terhadap penegakan hukum dan penggunaan anggaran negara.
“Masyarakat sudah bersuara.
Jika Kejati Jabar tidak segera menindaklanjuti, kami bersama elemen masyarakat anti-korupsi siap melakukan aksi lanjutan di depan Kejaksaan Agung RI. Rakyat menuntut keadilan dan transparansi,” tegas Rahmad.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022 saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Kejati Jawa Barat.
Berdasarkan informasi, sekitar 29 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka secara resmi.
(D.F)

