KERINCI | Deraphukum.click | Kepala Desa Tanjung Syam, Lisna Sari, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan atas dugaan penipuan terkait sengketa tanah. Kali ini, Lisna Sari bersama rekan-rekannya diduga melanggar perjanjian bermaterai yang menyatakan akan mengembalikan hak Erwin Wilanda sebesar Rp75 juta. Namun, hingga kini, janji tersebut belum ditepati.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/109/V/2023/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 9 Mei 2023, Lisna Sari dilaporkan oleh Erwin Wilanda dengan tuduhan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Lisna Sari diduga bersama rekan-rekannya, yakni Iisna Dewi dan Asma Kurnia, melakukan penipuan terkait pembelian sebidang tanah sawah di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Menurut Erwin Wilanda, tanah tersebut dibeli secara tunai seharga Rp85 juta. Namun, Lisna Sari bersama kelompoknya malah membuat sertifikat untuk dua kapling, yang menyebabkan hak Erwin tidak terpenuhi. Hingga kini, tanah tersebut belum dikembalikan sesuai dengan isi surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pihak terkait.
Isi Surat Pernyataan :
1. Mengembalikan satu kapling tanah yang berlokasi di Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, dengan luas 6×9 meter. Lokasi tanah tersebut berbatasan dengan tanah bersertifikat nomor 1282 atas nama Erwin Wilanda.
2. Jika terdapat kendala dalam proses pengembalian, akan dilakukan perundingan ulang paling lambat tanggal 10 Februari 2024. Namun hingga kini, janji tersebut belum dipenuhi.
Pernyataan Pihak Keluarga Korban “Lisna Sari, Kepala Desa Tanjung Syam, telah berulang kali dilaporkan atas kasus ini, namun belum ada penyelesaian. Kami meminta aparat penegak hukum segera menangkap Lisna Sari yang diduga melakukan penipuan secara sengaja. Tanah tersebut bahkan sudah digunakan untuk pembangunan masjid,” ujar Yolni, kerabat dekat Erwin.
Kepala Desa Belum Berikan Penjelasan
Saat dikonfirmasi pada Senin, 30 Desember 2024, Lisna Sari terlihat berada di Polres Kerinci bersama seorang oknum wartawan. Namun, ia tidak memberikan jawaban terkait permasalahan ini, meskipun surat pernyataan yang berisi komitmen pengembalian tanah telah disampaikan kepadanya.
Erwin Wilanda, melalui kuasa medianya, meminta klarifikasi dan langkah tegas terhadap tindakan yang dilakukan oleh Lisna Sari. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat jabatan Lisna Sari sebagai kepala desa aktif yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat. (Tim)

