PURWAKARTA-JABAR | Deraphukum.click | Rumah sakit Bayu asih Rumah sakit pemerintah kabupaten Purwakarta yang beralamat di jl veteran no 39, Nagri kaler, kec Purwakarta, kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Yang menjadi perbincangan para warga masyarakat Purwakarta di karenakan pelayanan RS Bayu Asih Tidak Maksimal dan dinilai Buruk,
Salah satu masyarakat Purwakarta yang bekerja di salah satu media yang di sapa egot bendahara dari Fpii korwil Purwakarta sangat kecewa dengan pelayanan RS Bayu asih yang tidak mempunyai hati dan tidak maksimal dalam penangan . Pasalnya Pihak Rumah Sakit yang terkesan sangat lama Untuk Penangganannya dan di biarkan dulu tanpa adanya Penagganan Pertama, lalu di kasih surat rujukan Ke rumah sakit Lain oleh Pihak RS , “Maaf Bu/pak ruangan kami sedang penuh kami akan berikan surat rujukan ke RS lain, katanya” dokter yang berjaga.
Es yang di sapa egot selaku propesi jurnalis sangat kecewa dengan pelayanan yang di terapkan oleh RS Bayu Asih, Sudah jelas dalam Peraturan Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan kami sebagai Pasien rumah sakit adalah konsumen, sebagai mana Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999,
Saya sangat kecewa atas Pelayanan Rumah Sakit dan di situ juga ada beberapa masyarakat yang di berikan surat rujukan ke RS lain di karenakan alasannya kamar sedang penuh. Ucap ES
“Saya ingin ketika ada rekomen/rujukan ke RS lain pihak rumah sakit Bayu asih konfirmasi terlebih dahulu dengan RS yang di tuju jangan sampai pasien/ masyarakat yang sedang sakit bulak balik mencari rumah sakit yang bisa menerimanya untuk melakukan pemeriksaan, tegasnya
saya akan laporkan kejadian ini kepada dinas kesehatan dan akan adakan audensi ke RS Bayu asih dengan keluahan beberapa masyarakat” katanya.
Di sisi Lain Dwi Joko Waluyo selaku ketua Fpii korwil Purwakarta menanggapi laporan kejadian tersebut.
Beliau mentegaskan untuk segera Membuat surat audensi kang Elga saya akan perintahkan 45 media yang bergabung dalam lembaga Fpii korwil Purwakarta Untuk ikut audensi ke RS Bayu asih kabupaten Purwakarta.
Sampai beritaa ini di naikan pihak Rumah Sakit Belum Memberikan Keterangan Kepada pihak keluarga Dan Juga Pihak media , Tentang adanya Pelayanan RS Bayu Asih yang kurang maksimal dalam penanganan pelayanan.
(Redaksi)