- Advertisement -spot_img
HomeBeritaPemerintah Akan Membentuk Bank Khusus Hanya Untuk Penyimpanan Emas, Ini Pertama Kali...

Pemerintah Akan Membentuk Bank Khusus Hanya Untuk Penyimpanan Emas, Ini Pertama Kali Di Indonesia

- Advertisement -spot_img

JAKARTA, | Deraphukum.click | Pemerintah akan membentuk bank khusus penyimpanan emas yang merupakan pertama kalinya di Indonesia. Bank emas ini akan diresmikan pada 26 Februari mendatang.

“Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” ujar Presiden Prabowo Subianto usai menggelar rapat terbatas dengan jajaran menteri Kabinet Merah.Putih di Istana Merdeka Jakarta, Senin (18/2/20205).

Prabowo menjelaskan bahwa alasan dibentuknya bank emas khusus di Indonesia karena komoditas emas hasil tambang dalam negeri diekspor tanpa ada penyimpanan khusus di dalam negeri.

“Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Ki…
[17.39, 20/2/2025] Jheff_Bawazier DERAPHUKUM: Pemerintah akan Membentuk Bank Khusus Hanya untuk Penyimpanan Emas, Ini Pertama Kali di Indonesia

JAKARTA | Deraphukum.click | Pemerintah akan membentuk bank khusus penyimpanan emas yang merupakan pertama kalinya di Indonesia. Bank emas ini akan diresmikan pada 26 Februari mendatang.

“Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” ujar Presiden Prabowo Subianto usai menggelar rapat terbatas dengan jajaran menteri Kabinet Merah.Putih di Istana Merdeka Jakarta, Senin (18/2/20205).

Prabowo menjelaskan bahwa alasan dibentuknya bank emas khusus di Indonesia karena komoditas emas hasil tambang dalam negeri diekspor tanpa ada penyimpanan khusus di dalam negeri.

“Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insya-Allah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di republik kita,” kata. Prabowo.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.

PP tersebut merupakan aturan terbaru yang mengatur soal DHE SDA, yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

(Davis)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here