Jakarta, | Deraphukum.click | Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MWW), sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut di gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang. Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 12.00–12.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, asap tebal dan kobaran api pertama kali muncul dari lantai 1 gedung.
“Beberapa saksi menerangkan bahwa penyebab kebakaran akibat dari baterai drone yang tersimpan di lantai 1 gedung,” ujar Susatyo.
Karyawan sempat berupaya memadamkan api dengan APAR, namun api tidak juga padam dan cepat menyebar ke seluruh bangunan berlantai tujuh tersebut.
Polisi menyebut, kelalaian dalam penempatan baterai drone serta penggunaan gedung yang tidak sesuai peruntukan menjadi bagian dari rangkaian masalah yang memperparah kejadian.
“Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang. Tidak ada jalur evakuasi,” jelas Susatyo.
Akibat fasilitas keselamatan yang minim, sebagian besar korban meninggal karena tidak dapat menyelamatkan diri dari lantai atas.
Kepolisian menyimpulkan bahwa kelalaian sistemik dalam manajemen keselamatan gedung menjadi faktor utama yang memperbesar jumlah korban.
(Dedesubarna)

