PEKALONGAN KOTA, JAWA TENGAH | DerapHukum.click | Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal, Polres Pekalongan Kota, Polda Jawa Tengah, menggelar tes urine mendadak terhadap puluhan anggotanya usai pelaksanaan apel pagi, Senin (4/8/2025) di halaman Mapolres.
Wakapolres Kompol Pujiono, S.H., M.M., memimpin langsung kegiatan ini dengan menunjuk secara acak anggota yang terdiri dari Perwira, Bintara, hingga ASN Polri untuk mengikuti tes. Proses pengambilan sampel diawasi ketat oleh tim gabungan dari Seksi Propam dan Sidokkes.
Para anggota dari berbagai satuan fungsi diminta untuk menyerahkan sampel urine di toilet samping ruang SPKT. Pengawasan dilakukan oleh personel Provos Sipropam guna memastikan prosedur berjalan sesuai aturan.
Tes urine dilakukan di tempat menggunakan alat Rapid Diagnostic Test dengan enam parameter, yakni Amphetamine, Cocaine, Morphine, Methamphetamine, Benzodiazepine, dan THC (ganja).
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, pihaknya harus bersih dari narkoba dan menjadi contoh bagi masyarakat.
> “Tes urine seperti ini rutin kami lakukan sebagai langkah pencegahan. Kita harus memastikan seluruh anggota bebas dari narkoba,” tegasnya.
“Saya nyatakan dengan tegas, tidak ada ruang bagi anggota Polres Pekalongan Kota yang terlibat atau menggunakan narkoba,” lanjut Kapolres.
Sementara itu, Ps. Kasidokkes Aipda Mirwan Samiun, A.Mk., menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 26 anggota yang diperiksa, seluruhnya dinyatakan negatif dari indikasi penyalahgunaan narkoba.
> “Seluruh sampel yang diuji tidak menunjukkan adanya kandungan narkotika. Hasilnya negatif,” jelas Aipda Mirwan.
(ARI)