Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Kecamatan Tirtamulya, yang telah berdiri sejak pemekaran wilayah tahun 1981, hingga kini belum memiliki kantor kepolisian sektor (Polsek) sendiri. Selama lebih dari empat dekade, urusan hukum dan keamanan masyarakat di wilayah ini masih berada di bawah naungan Polsek Cikampek.
Dengan jumlah penduduk yang telah mencapai sekitar 51.600 jiwa, Tirtamulya dinilai sudah sangat layak untuk memiliki wilayah hukum secara mandiri. Minimnya kehadiran institusi keamanan langsung di kecamatan ini dinilai berpengaruh terhadap respon penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat dan warga mengungkapkan keresahan mereka atas situasi tersebut. “Warga Tirtamulya sering kali harus menempuh jarak yang cukup jauh hanya untuk melaporkan kasus atau meminta bantuan polisi. Sudah waktunya wilayah ini punya Polsek sendiri,” ujar seorang warga Desa Citarik.
Secara administratif, Tirtamulya terdiri dari 7 desa, yaitu Citarik, Cikampek Utara, Cikampek Timur, Parakan, Karangsinom, Tirtasari, dan Tirtamulya. Dengan pertumbuhan jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, serta tantangan sosial yang semakin kompleks, keberadaan Polsek dinilai mendesak.
Pemerhati kebijakan publik juga menyarankan agar Pemkab Karawang bersama Polda Jawa Barat segera melakukan kajian untuk membentuk Polsek baru di wilayah ini. Langkah ini dianggap penting guna mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan meningkatkan rasa aman di tengah warga.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait rencana pembentukan Polsek Tirtamulya.(Lukmanul Hakim)