JAKARTA | Deraphukum.click | Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Divpropam Polri akibat kasus pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Selain Donald, seorang Kanit juga menerima sanksi serupa, sementara putusan untuk seorang Kasubdit ditunda hingga sidang lanjutan. Meski demikian, kedua individu yang di-PTDH mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kasus pemerasan ini melibatkan 18 oknum polisi yang diduga meminta uang kepada pengunjung DWP, termasuk warga Malaysia, setelah memaksa mereka menjalani tes urine meskipun hasilnya negatif narkoba. Peristiwa ini memicu kecaman publik setelah para korban membagikan pengalaman mereka di media sosial. Donald sebelumnya telah dimutasi ke posisi lain, dan jabatannya digantikan oleh Kombes Ahmad David.
Kejadian ini menjadi sorotan karena mencoreng institusi kepolisian. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa sidang etik akan dilanjutkan untuk memutuskan nasib Kasubdit terkait, sekaligus menindaklanjuti proses hukum terhadap oknum polisi lainnya yang terlibat.
(Efraim Reinhard)

