BATAM-KEPRI | Deraphukum.click | 3 Januari 2025 – Indonesia kembali dikejutkan dengan praktik penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial YH di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merampas kekayaan alam bangsa dengan nilai kerugian yang sangat besar.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggali lubang tambang di dua lokasi berbeda tanpa izin resmi. Volume batuan bijih emas yang digali mencapai 2.687,4 meter kubik. Setelah proses penggalian, pelaku melakukan pemurnian hasil tambang dan menjualnya dalam bentuk biji atau gulingan emas. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1.020 triliun, dengan rincian kehilangan cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937 kg.

Praktik penambangan ilegal ini menuai kecaman luas dari berbagai kalangan, termasuk Nursalim Turatea, Direktur Dua Bersaudara Sukses Abadi sekaligus Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pernyataan yang disampaikan di ruang kerjanya di Perumahan Bukit Indah Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Nursalim menegaskan bahwa tindakan YH merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kedaulatan hukum dan kekayaan alam Indonesia.
Nursalim menyampaikan bahwa setiap warga negara, termasuk warga asing, harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menganggap praktik penambangan emas tanpa izin ini sebagai bentuk eksploitasi terhadap kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kepentingan bangsa.
Dalam pandangannya, tindakan pelaku tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas untuk menjaga martabat bangsa.
Nursalim juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah strategis dalam mengatasi kasus ini. Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kerugian negara akibat tindakan ini bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Aktivitas tambang ilegal kerap menyebabkan deforestasi, pencemaran air, hingga hilangnya habitat satwa liar. Hal ini berdampak jangka panjang pada ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Selain itu, dampak sosial dari penambangan ilegal juga sangat serius. Praktik ini sering melibatkan tenaga kerja yang tidak dilindungi oleh hukum, sehingga rawan terjadi eksploitasi manusia dan konflik sosial di wilayah penambangan.
Menurut Nursalim, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk memperbaiki regulasi dan sistem pengawasan terhadap sektor tambang. Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alamnya.
Dalam pandangan Nursalim, ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan kekayaan alam Indonesia. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, Indonesia dapat mencegah praktik ilegal seperti ini terulang di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya integritas dan keberanian dalam menegakkan keadilan. Penegakan hukum yang adil tidak hanya menjadi kunci untuk melindungi kekayaan alam Indonesia, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap sistem pemerintahan yang ada.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kasus ini segera ditangani dengan serius. Dengan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Indonesia dapat menghadapi tantangan ini dengan kepala tegak dan menjaga martabat sebagai bangsa yang berdaulat atas sumber daya alamnya.
(Nursalim Tinggi Turatea)

