BREBES. | Deraphukum.click. | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, pada Kamis (13/03) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Turmudi Zein (49), warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem, yang kedapatan mengangkut 690 liter Pertalite menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi B-9143-TRO.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memanfaatkan surat rekomendasi dari desa yang seharusnya diperuntukkan bagi petani untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU. Namun, Pertalite yang dibelinya justru dibawa ke rumah untuk dijual kembali secara eceran dengan harga Rp11.500 per liter, memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500 per liter.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Turmudi Zein mengungkapkan bahwa ia telah menjalankan praktik ilegal ini sejak pertengahan November 2024. Ia membeli BBM bersubsidi setiap tiga hari sekali, dengan rata-rata 450 liter per transaksi. Diperkirakan, ia telah melakukan kegiatan ini sekitar 40 kali selama lebih dari empat bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 23 jeriken berisi total 690 liter Pertalite
• Tujuh lembar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi
• Satu unit kendaraan Mitsubishi L300 tahun 2011 bernomor polisi B-9143-TRO
• Satu buah terpal berwarna biru
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi. Setiap pelanggaran seperti ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius setelah sebelumnya muncul skandal korupsi Pertamina yang mengguncang publik. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi semakin diperketat guna mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
( Rizal Sismoro)