KARAWANG | Deraphukum.click | Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) Karawang, Eigen Justisi menegaskan jika pihaknya akan tetap memantau terkait pelaporan pihaknya, atas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi

Meski lanjutnya, sejak dilaporkan beberapa bulan lalu, pelaporan tersebut belum ada tindaklanjut sampai atau proses dari KPK itu sendiri.
“Perihal itu belum ada tindak lanjut apa-apa, dan kami pun masih tetap memantau (mengawal) pelaporan tersebut,” kata Eigen.
Ditanya apakah benar jika Informasinya, baik antara pihak pelapor dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawamg dalam hal ini Bapenda sudah ada kesepakatan pencabutan laporan, Eigen pun dengan tegas membantahnya.
“Belum ada ,” singkatnya.
Terpisah, Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang juga mendapat sorotan terkait transparansi dalam pengelolaan upah pungut pajak daerah oleh Direktur Social Policy and Political Studies (SOSPOLs), Muslim Hafid.
Mengacu pada Peraturan
Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 8 dimana Kabupaten Karawang termasuk dalam kategori dengan upah pungut pajak mencapai 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, sehingga pendapatannya berada di kisaran Rp1 triliun
hingga Rp2,5 triliun.
Dua lembaga berbeda ini meski menilai dengan pandangan yang berbeda, bahwa indikasi penyalahgunaan dana insentif yang berpotensi merugikan keuangan negara bisa saja terjadi. Sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik harus ditegakkan guna mencegah potensi adanya tindak pidana korupsi.
Sementara itu, disisi lain, Bapenda Kabupaten Karawang juga telah mengeluarkan surat tagihan denda (STD) BPHTB kepada PPAT /PPATS yang kedapatan telat memberikan laporan Bulanan kepada Bapenda Kabupaten Karawang dan kepada PPAT/PPATS yang telah menandatangani akta hak atas
tanah dan/atau bangunan sedangkan wajib pajak belum menyerahkan bukti SSPD yang diduga untuk menekan wajib pajak PPAT/PPATS.
Pasalnya, Dalam surat tagihan tersebut Bapenda Karawang telah merubah isi pasal dalam Peraturan Daerah yang belaku dengan menambahkan kalimat “Yang Telah Divalidasi Pejabat Bapenda”.
Dalam Perda 17 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 106 ayat (1) tertulis bahwa, Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dn/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.
Dan dalam Perda 4 tahun 2011 pasal 9 berbunyi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangan i akta
pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak Daerah
(SSPD).
Dan, Pasal 11 berbunyi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi admistratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
Diketahui hal tersebut juga diduga yang menjadi dasar temuan BPK RI pada bulan Mei tahun 2024 lalu, Sampai saat ini awak media deraphukum.click masih melakukan konfirmasi lanjutan ke beberapa pihak (Red)

