JAKARTA | Deraphukum.click | Pada Rabu, 19 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran pimpinan Komisi I DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan ini berlangsung sehari sebelum rencana pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut membahas kelanjutan revisi UU TNI. Namun, ia menekankan bahwa topik yang dibicarakan tidak terbatas pada hal itu saja. “Iya (bahas revisi UU TNI), tapi bukan hanya itu,” ujar Utut setelah pertemuan.

Selain Utut, hadir pula Wakil Ketua Komisi I DPR, Budi Djiwandono, dan Anton Sukartono. Pertemuan tertutup ini berlangsung sekitar dua jam. Utut tidak merinci hasil diskusi tersebut, khususnya terkait sikap Presiden Prabowo terhadap proses revisi UU TNI yang sedang berjalan. Namun, ia memastikan bahwa proses revisi UU TNI sejauh ini tidak mengalami kendala atau hambatan tertentu. “Kan semuanya tidak ada masalah,” tambahnya.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa revisi UU TNI rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pertemuan antara Presiden dan pimpinan Komisi I DPR ini mencerminkan koordinasi yang erat antara eksekutif dan legislatif dalam proses legislasi, khususnya terkait revisi UU TNI yang krusial bagi struktur dan fungsi TNI ke depan. (Red)

