Brebes,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Seorang anak laki-laki usia delapan tahun (8), warga RT 01 RW 01 Desa Jipang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Ciraja, Sabtu (19/4/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut keterangan Sekretaris Desa Jipang, Supono, S.Sos., korban saat itu tengah bermain di tepi Sungai Ciraja, tepatnya di Dukuh Pekiringan, Desa Bantarkawung, bersama beberapa teman sebayanya.
“Korban diduga terpeleset, jatuh ke sungai, terbentur batu, dan pingsan sebelum akhirnya hanyut terbawa arus sungai,” ujar Supono mewakili Kepala Desa Jipang, Dahro, S.Pd.
Setelah kejadian, teman-teman korban yang tidak mampu memberikan pertolongan segera melaporkan insiden tersebut kepada orang tua korban, Tri Yuliyadi (34). Sang ayah langsung melakukan pencarian di sepanjang aliran sungai.
Sekitar satu jam kemudian, tepat pukul 15.00 WIB, jasad korban ditemukan oleh warga setempat, Munif, sekitar 300 meter dari lokasi awal kejadian.
“Korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan luka di bagian pelipis,” tambah Supono.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama ketika bermain di area yang memiliki potensi risiko tinggi seperti sungai dan perairan terbuka.
Wawan AK)

