Batang, | DerapHukum.Click | Dunia jurnalistik kembali dibuat merinding!
PasalnyabRohman, seorang wartawan dari media GERTAK. Id. yang dikenal vokal dan berani dalam mengungkap fakta, kali ini nyaris jadi korban ancaman maut gara-gara memuat berita hasil investigasi proyek pembangunan talud di Desa Klidangwetan, Kecamatan Batang Jawa Tengah,
Awalnya, Rohman tengah menjalankan tugas sebagai pilar keempat demokrasi — melakukan kontrol sosial terhadap proyek infrastruktur desa yang dibiayai dari dana desa. Tapi alih-alih mendapat apresiasi, dia malah mendapat ancaman mengerikan dari seseorang berinisial “S” yang tak terima dengan pemberitaan tersebut.
“Benar saya ditelpon. Nada suaranya tinggi. Diajak adu arit di lapangan, katanya siapa yang mati duluan,” ungkap Rohman dengan nada serius saat diwawancarai, Minggu (18/5).
Investigasi Berujung Ancaman
Dalam laporannya, Rohman menemukan berbagai kejanggalan pada proyek pembangunan talud tersebut. Beberapa temuan yang mencurigakan antara lain:
1. Tidak adanya papan informasi proyek yang wajib dipasang sebagai bentuk transparansi publik.
2. Material batu yang digunakan didominasi batu blonos sekitar 80 persen, yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
3. Penggunaan air dari aliran sawah untuk mencampur adukan semen dan pasir — hal yang tak lazim dan berpotensi merusak struktur bangunan.
4. Dugaan bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan secara swakelola, melainkan diborongkan kepada pihak ketiga secara tidak transparan.
Temuan ini langsung dimuat oleh media tempat Rohman bekerja. Namun, berita itu rupanya membuat pihak tertentu kebakaran jenggot. Tak lama setelah berita viral, telepon dengan nada ancaman pun masuk ke ponsel Rohman.
IPJT Jateng: Ancaman Terhadap Wartawan = Musuh Demokrasi!
Mendengar kabar adanya ancaman terhadap jurnalis, Ketua IPJT (Insan PersJawa Tengah),Pekalongan Raya, Ali Rosidin, langsung bereaksi keras. Ia menyebut tindakan intimidasi terhadap wartawan sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers yang sangat berbahaya bagi demokrasi.
“Wartawan itu dilindungi undang-undang. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika ada pihak yang tidak terima dikritik, gunakan hak jawab, bukan main gertak apalagi ngajak adu arit. Itu kriminal!” tegas Ali Rosidin .
Payung Hukum untuk Jurnalis
Apa yang dialami Rohman bukan perkara sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), disebutkan:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Ancaman terhadap jurnalis seperti Rohman juga bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yakni tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
Selain itu, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, juga bisa dikenakan, apalagi jika unsur ancaman kekerasan terpenuhi.
Tuntut Proses Hukum dan Perlindungan
Ali Rosidin menegaskan bahwa IPJT akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat menangkap pelaku yang telah mengancam nyawa jurnalis.
“Kami minta Kapolres Batang bergerak cepat. Jangan tunggu korban jatuh. Hari ini Rohman diancam adu arit, besok siapa lagi?” tukasnya.
Catatan Merah Demokrasi
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Bila jurnalis terus diintimidasi hanya karena menjalankan tugasnya, lalu siapa lagi yang bisa menyuarakan kepentingan rakyat?
Saat ini, Rohman masih beraktivitas seperti biasa, namun mengaku tetap waspada. Ia juga berencana melaporkan kejadian ini secara resmi ke pihak berwajib.
“Saya hanya ingin transparansi. Biar publik tahu. Saya enggak takut, tapi saya juga ingin dilindungi,” ujar Rohman.
(Tim)

