Depok, | DerapHukum.Click | Penertiban dilakukan aparat gabungan dari Polres Metro Depok dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap sejumlah atribut organisasi masyarakat (ormas) yang berada di kawasan Jalan Boulevard Grand Depok City, pada Senin (19/5/2025). Petugas mencopot bendera dan membongkar posko liar yang berdiri di lahan publik tanpa izin.
Lokasi penertiban berada persis di sebelah Toko Daging Nusantara, di mana terlihat petugas mencopot sejumlah bendera dari dua ormas berbeda yang masing-masing memiliki identitas warna hitam dan hijau. Selain atribut, bangunan semi permanen yang digunakan sebagai posko juga dibongkar karena dianggap melanggar peraturan daerah dan meresahkan masyarakat.
Erika, seorang karyawan toko optik yang beroperasi di area tersebut, mengaku telah lama merasa terganggu dengan aktivitas ormas tersebut. Menurutnya, para anggota ormas kerap mendatangi ruko-ruko dan meminta uang secara tidak resmi.
“Mereka sering datang ke toko minta uang, kadang katanya untuk keamanan. Tapi kami merasa tertekan. Pemilik ruko di sebelah juga pernah mengeluh hal yang sama,” ujar Erika kepada tim DerapHukum.click.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk menegakkan ketertiban umum dan menciptakan rasa aman bagi para pelaku usaha dan warga di wilayah tersebut. Kepala Satpol PP Kota Depok menegaskan bahwa kegiatan ormas yang menyimpang dari fungsi sosialnya akan ditindak tegas.
“Kami tidak melarang keberadaan ormas, tapi jika aktivitasnya meresahkan dan menyalahi aturan, tentu harus ditertibkan. Ini untuk melindungi warga dan menjaga kenyamanan bersama,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ormas terkait pembongkaran posko dan pencopotan atribut tersebut. Aparat menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban pemalakan berkedok ormas.
(Davis)

