Pekalongan, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Kepala Desa Curug, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Nur Baidi, S.H., terancam dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Yayasan Putra Pandu Riset atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.
Dugaan tersebut mencuat sehubungan dengan keterlibatan Nur Baidi dalam perkara perdata antara Duriah binti Nursid (penggugat) dan Zainal Arifin bin Sukirno (tergugat).
Ketua Umum Yayasan Putra Pandu Riset, Taufiqurrohman, menjelaskan pada Minggu (8/6) bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Curug. Di antaranya:
1. Merangkap Profesi: Kades Curug diduga merangkap sebagai advokat aktif dan turut terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam perkara perdata antara Duriah dan Zainal Arifin. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Penerbitan Surat Domisili Bermasalah: Diduga telah menerbitkan surat keterangan domisili tanpa melalui proses verifikasi serta tanpa dokumen pendukung yang sah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, sehingga surat tersebut dinilai cacat administratif.
3. Penyalahgunaan Wewenang: Surat yang diterbitkan tersebut digunakan sebagai alat administrasi dalam proses gugatan perdata, yang patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan berpotensi merugikan pihak lain.
“Kades Curug telah dengan jelas melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Taufiqurrohman, yang akrab disapa Topik Gobel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Curug belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.(Tim)