Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan seorang penjaga toko kelontong beserta tiga pembeli yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah toko kelontong yang berada di kawasan Bundaran Gorowong, Desa Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Solikhin mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di wilayah hukum Karawang.
“Pelaku utama yang diamankan berinisial DA A (21), warga Gleumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan terakhir kali mengonsumsi obat-obatan terlarang pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Ipda Solikhin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk transaksi, antara lain:
13 butir obat jenis Tramadol dalam kemasan silver-hijau,
18 klip plastik bening berisi masing-masing 5 butir pil kuning bertuliskan MF (total 90 butir),
1 pak plastik bening kosong,
Uang tunai sebesar Rp37.000,
1 unit handphone merek Realme.
Kepada petugas, DA A mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial I K, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain DA A, tiga orang pembeli turut diamankan di lokasi kejadian dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran obat-obatan terlarang, apalagi jika peredarannya menyasar generasi muda. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Ipda Solikhin.
Polres Karawang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.(Lukmanul Hakim)