Bandung, Jawa Barat | Deraphukum.click | Dunia maya kembali digegerkan dengan dugaan kebocoran data pribadi dalam skala besar. Sebanyak 4,6 juta data warga Jawa Barat (Jabar) dilaporkan dibobol dan diperjualbelikan di forum gelap (dark web).
Informasi ini pertama kali terungkap dari laporan komunitas pemerhati keamanan siber yang menemukan sebuah unggahan di forum hacker internasional. Pelaku mengklaim memiliki data kependudukan lengkap milik warga Jawa Barat, termasuk nama, NIK, alamat, nomor telepon, bahkan data biometrik seperti foto dan tanda tangan.
Kebocoran ini diduga berasal dari sistem digital milik salah satu instansi pemerintahan daerah atau lembaga terkait pelayanan publik di Jawa Barat.
“Ini ancaman serius terhadap privasi dan keamanan masyarakat. Data tersebut sangat sensitif dan bisa disalahgunakan untuk berbagai kejahatan, seperti penipuan hingga pembobolan rekening,” ujar pakar keamanan siber, Pratama Persadha, dalam keterangan persnya, Minggu (27/7/2025).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi. Namun sejumlah pihak mendesak agar Pemprov Jabar segera mengusut dan menutup celah keamanan yang ada.
Komisi Informasi Jabar dan Komnas HAM diminta turun tangan
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, dalam pernyataan terpisah, menyatakan keprihatinannya dan mendesak agar penyelidikan menyeluruh segera dilakukan. Komnas HAM pun diminta untuk turut memantau dampak pelanggaran ini terhadap hak asasi warga.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan digital dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan data pribadinya.
PERLU UU PERLINDUNGAN DATA YANG LEBIH KUAT
Insiden ini kembali menguatkan desakan agar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) segera diterapkan secara maksimal dan diberi sanksi tegas bagi pelanggar maupun institusi yang lalai.
Sebagai catatan, ini bukan pertama kalinya data warga Indonesia bocor dan dijual secara bebas di internet. Namun hingga kini, belum ada satu pun pelaku yang benar-benar diproses secara terbuka dan tunta.(Lukmanul Hakim)