Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | Kondisi pengelolaan sampah di Pasar Cilamaya kian memprihatinkan. Sampah yang menggunung tak kunjung diangkut, bahkan sebagian dibakar di area pasar, meski pembakaran sampah dilarang sesuai aturan. Bau menyengat pun menyebar, memicu keluhan warga sekitar.
Sebelumnya, pengelolaan sampah pasar berada di bawah kendali Pak Hasan dari Dinas Pasar. Namun, belakangan kewenangan tersebut diambil alih Pemerintah Desa Cilamaya di bawah pimpinan Lurah Ali Hamidi atau akrab disapa Acung. Sayangnya, alih kelola tersebut justru dinilai membuat kondisi semakin semrawut.
“Setiap hari para pedagang dan warga tetap dipungut biaya distribusi sampah, tapi sampahnya tidak diurus dengan baik. Malah dibakar, padahal jelas-jelas dilarang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (15/8/2025).
Warga juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana iuran harian yang dipungut dari warga dan pedagang oleh Herman (Salah satu pelaksana pengelolaan sampah dari Desa). Apalagi, Pemerintah Desa Cilamaya disebut memiliki Peraturan Desa (Perdes) khusus tentang pengelolaan sampah. Namun, realitanya, sampah pasar tetap menumpuk dan menimbulkan masalah lingkungan.
Warga mempertanyakan efektivitas Peraturan Desa (Perdes) Cilamaya tentang pengelolaan sampah yang selama ini digadang-gadang. Menurut mereka, kenyataan di lapangan justru menunjukkan bahwa pemerintah desa Cilamaya belum mampu mengelola sampah dengan baik, bahkan masih banyak TPS liar dan sebagian warga juga masih ada yang buang sampah ke sungai.
Mereka pun mendesak dinas terkait di Kabupaten Karawang untuk turun tangan dan mencari solusi. Pasalnya, kondisi ini dinilai dapat menghambat penilaian Adipura, penghargaan bergengsi bagi kota/kabupaten dengan pengelolaan lingkungan terbaik.
“Bagaimana Karawang mau dapat Adipura kalau pengelolaan sampah di lingkungan pasar saja seperti ini?” keluh warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Cilamaya terkait permasalahan ini. (Gilga P)