Slawi, | Deraphukum.click | Akibat penanganan perkara dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian desa Pegirikan Kabupaten Tegal yang ditangani Polres Tegal sangat lambangnya akhirnya pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) GAMAN ( Gerakan Amar Makruf Aqidah Nasional) bersurat kepada Penyidik Satreskrim Polres Tegal.
Surat YLBH GAMAN tertanggal 25 September 2025 dengan nomor : 373/YLBH-GAMAN/IX/2025 dan ditanda tangani oleh Dr.(Cand) M. Ilyas Yusuf, S.H.SPd.M.Pd isinya diantaranya :
1. Meminta SP2HP terkini atas perkara dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian desa Pegirikan.
2. Meminta penjelasan/ klarifikasi secara tertulis terkait :
a.alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Akhmad Jazuli selaku kepala Desa Pegirikan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Oktober 2023.
b. Alasan yang menyebabkan perkara tersebut berlarut larut dan belum dinyatakan P21 padahal sdr Akhmad Jazuli sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Oktober 2023.
” Perkara ini sudah makan waktu lebih dari dua tahun. Ada apa dengan Polres Tegal. Bila tidak segera ditangani maka akan kami laporkan ke Propam ‘ tegas Yusuf.
Sementara itu pihak Penyidik Satreskrim Polres Tegal Aiptu Agung Wibowo saat ditemui pada Kamis(2/10) mengatakan bahwa pihak Polres Tegal akan melakukan Koordinasi dengan pihak Pemkab dan Kejaksaan.
” Kami sedang mencari waktu yang tepat agar dapat melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab dalam hal ini Pak Sekda dan pihak Kejaksaan .Kalau kami undang mereka terus tidak hadir kan sia sia “terang Agung beralasan.
Mendengar jawaban alasan Agung , pihak pelapor ( Ali Rosidin) meminta agar segera diadakan Rapat Koordinasi.
” Kalau memang kasus desa Pegirikan mau dihentikan tolong keluarkan SP3( surat perintah penghentian penyidikan) jangan mencari alasan yang tidak logis. ada apa sebenarnya? ” geram Ali karena pihak Polres Tegal diduga masuk angin.(tim)