BREBES, JAWA TENGAH | Deraphukum.com | Terkait adanya penolakan terhadap kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat Sayap Amanah Nusantara (LSM SANRA) oleh sekelompok warga Desa Kaliwlingi, Kabupaten Brebes, jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SANRA memberikan klarifikasi dan tanggapan tegas.
Pada Minggu (2/11), telah digelar pertemuan antara Kepala Desa Kaliwlingi dengan jajaran pengurus DPP SANRA. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum SANRA, Daesi Endang Suningsih, Wakil Ketua Umum, Bendahara, serta Koordinator Lapangan.
Ketua Umum SANRA, Daesi Endang Suningsih, menjelaskan bahwa kehadiran SANRA di Desa Kaliwlingi merupakan bentuk permintaan dari masyarakat untuk mendampingi berbagai permasalahan yang terjadi di desa tersebut.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang disorot antara lain:
1. Dugaan adanya pungutan liar oleh perangkat desa.
2. Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
3. Dugaan pemotongan bantuan sosial dan program keluarga harapan (PKH).
4. Ketimpangan pembangunan fisik di wilayah desa.
> “LSM SANRA hadir sebagai penyambung lidah masyarakat dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan dana desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD,” terang Daesi.
Sementara itu, Kepala Desa Kaliwlingi, Suratno, S.E., menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran SANRA atas insiden penolakan yang terjadi beberapa waktu lalu. Ia mengakui bahwa selama ini SANRA justru telah berperan aktif membantu masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta turut mengawal program pembangunan desa.
> “Kami memohon maaf atas kejadian penolakan oleh beberapa warga. Faktanya, SANRA telah banyak membantu dan bekerja sama dengan masyarakat dalam menyampaikan keluhan serta mengawal kegiatan desa dengan baik,” ujar Suratno.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum SANRA, Ali Rosidin, berharap agar seluruh persoalan di Desa Kaliwlingi dapat diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
> “Kami berharap masalah-masalah di Desa Kaliwlingi dapat diselesaikan dengan baik. Jika ada temuan dari inspektorat maupun aparat penegak hukum, hendaknya ditangani sesuai prosedur, baik secara administratif maupun hukum,” tegasnya.
(Tim)

