PEKALONGAN, JAWA TENGAH | DerapHukum.click — Dugaan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencuat di Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Seorang perangkat desa berinisial M (51), yang menjabat sebagai Kepala Urusan Umum dan Perencanaan, diduga menyelewengkan dana hasil penarikan PBB warga sejak tahun 2013 hingga 2025.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, dana PBB yang seharusnya disetorkan kepada koordinator pajak desa justru tidak pernah sampai ke tujuan. M (51), yang selama ini dipercaya mengelola dan mengumpulkan setoran dari warga, diduga memanfaatkan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini terungkap setelah dilakukan penelusuran atas tunggakan pajak desa yang tidak kunjung lunas selama bertahun-tahun.

Kepala Desa Kertijayan, Musa Rodli, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi internal, ditemukan adanya dana PBB yang tidak disetorkan oleh perangkat desanya.
> “Benar, ada sejumlah setoran pajak warga yang tidak disetorkan oleh saudara Mulyanto. Namun yang bersangkutan sudah mengakui dan siap bertanggung jawab,” ungkap Musa Rodli.
Musa menegaskan, pihak Pemerintah Desa Kertijayan tidak akan menutupi persoalan tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh tunggakan dana pajak akan dikembalikan sepenuhnya.
> “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait agar semua dana yang belum disetor bisa dikembalikan. Yang bersangkutan juga menyatakan kesiapannya menjual aset pribadinya, termasuk tanah dan rumah, demi mengganti dana pajak warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Musa menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pembenahan dalam sistem pengelolaan PBB agar kejadian serupa tidak terulang. Saat ini, setiap proses penarikan dan penyetoran pajak diwajibkan melalui mekanisme transparan dengan bukti setor resmi.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Kertijayan mengaku kecewa atas tindakan oknum perangkat desa tersebut. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar aparatur desa lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan publik.
> “Kami sebagai warga sudah percaya penuh pada perangkat desa. Kalau sampai uang pajak tidak disetor, tentu kami merasa dirugikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kasus dugaan penggelapan dana PBB di Desa Kertijayan ini menjadi perhatian masyarakat sekitar Buaran. Warga menilai langkah tegas Kepala Desa Musa Rodli yang membuka persoalan ke publik merupakan bentuk transparansi pemerintahan desa yang patut diapresiasi. Kini, masyarakat menunggu proses pengembalian dana tersebut sembari berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dan terbuka.
(AR)

