PEKALONGAN, JAWA | DerapHukum.click | Polres Pekalongan, Polda Jateng, memberikan panduan bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB atau STNK, yang kerap menjadi kendala dalam proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kehilangan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dapat terjadi akibat berbagai hal, seperti pencurian, kebakaran, atau kerusakan karena banjir. Untuk mengantisipasi hal ini, masyarakat dapat mengajukan BPKB Duplikat yang bersifat resmi dan memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen asli. Jika suatu saat BPKB asli ditemukan, maka BPKB Duplikat tetap menjadi dokumen yang sah dan berlaku.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang:
1. Membuat Laporan Kehilangan di Kepolisian
Langkah pertama adalah melapor ke kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres) untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Siapkan identitas diri seperti KTP atau SIM, dan jelaskan kronologi kehilangan kepada petugas sebelum menandatangani laporan tersebut.
2. Membuat Surat Keterangan dari Satreskrim
Selanjutnya, mintalah surat keterangan kehilangan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setempat. Isi surat perlu diperiksa dengan cermat sebelum ditandatangani.
3. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan
Pemohon wajib membuat surat pernyataan kehilangan BPKB di atas materai Rp10.000, yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
4. Surat Keterangan dari Bank (Jika Kendaraan Masih Kredit)
Jika kendaraan masih dalam masa kredit, mintalah surat keterangan dari pihak bank yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak sedang dijaminkan.
5. Mengumumkan Kehilangan di Media Massa
Lakukan pengumuman kehilangan BPKB melalui media massa, misalnya di iklan baris. Contoh redaksinya:
“Telah hilang satu BPKB atas nama Budi, No. Polisi B xxxx TOP, No. Rangka xxxxxxxxx, dan No. Mesin xxxxxxxxxx. Dinyatakan tidak berlaku lagi.”
Simpan bukti penerbitan iklan serta kwitansi pembayarannya sebagai dokumen pendukung.
6. Mengajukan Permohonan di Samsat Setempat
Setelah seluruh dokumen lengkap, datang ke Samsat sesuai identitas yang tertera di STNK. Bawa juga kendaraan untuk proses cek fisik nomor rangka dan mesin.
Selanjutnya, serahkan semua berkas ke loket BPKB Hilang untuk proses pendaftaran.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, petugas akan memproses penerbitan BPKB Duplikat yang sah dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
(ARI)

