BATAM, Kepulauan Riau | Deraphukum.click | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menghadirkan inovasi pelayanan bagi masyarakat kepulauan. Melalui program Paspor Simpatik antar-pulau, petugas Imigrasi Batam turun langsung ke Pulau Abang untuk memberikan layanan pembuatan paspor dan penyuluhan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan ini dimulai sejak pukul 07.30 WIB dengan antusiasme tinggi dari masyarakat setempat. Sebanyak 40 pemohon paspor, baik paspor biasa maupun elektronik dengan masa berlaku 5 hingga 10 tahun, berhasil terlayani pada kesempatan tersebut.

Selain memberikan layanan keimigrasian, tim juga melaksanakan penyuluhan mengenai bahaya dan modus TPPO kepada warga. Kegiatan turut dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan, Bhabinkamtibmas, serta perangkat kelurahan setempat.
> “Ribuan terima kasih kami ucapkan kepada Imigrasi Batam atas kunjungannya yang sangat membantu warga kami dalam pengurusan paspor di pulau,” ujar Sekretaris Kelurahan Pulau Abang, Agus Salim Sagala.

Usai sambutan dari perangkat kelurahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemotretan, wawancara, serta pengambilan data biometrik. Seluruh rangkaian layanan selesai dengan lancar hingga pukul 16.00 WIB. Berkas permohonan yang telah lengkap kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk diproses lebih lanjut.
Imigrasi Batam menegaskan bahwa layanan jemput bola ini akan dilakukan secara berkelanjutan ke sejumlah pulau lain di wilayah kerja Kota Batam.
> “Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang menjangkau masyarakat hingga ke wilayah kepulauan, sekaligus meningkatkan edukasi terkait bahaya TPPO,” ujar Kasi Dokumen Perjalanan, Dony Lusindra.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai upaya memperkuat layanan keimigrasian sekaligus mencegah terjadinya TPPO.
(Nursalim Turatea)

