Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik penyalahgunaan layanan pinjaman online (pinjol) yang menimbulkan banyak korban di berbagai daerah. Masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah kerap menjadi sasaran empuk bagi pelaku pinjol ilegal.
Dalam beberapa bulan terakhir, LBH PKN menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang mengalami intimidasi, ancaman, penyebaran data pribadi, hingga pemerasan oleh oknum penagih pinjol — baik yang berizin maupun tidak. Akibat teror penagihan yang tidak manusiawi, banyak korban mengalami tekanan psikologis, kehilangan pekerjaan, bahkan gangguan sosial.

Direktur Eksekutif LBH PKN, Asep Denda Triana, S.H., menjelaskan bahwa lembaganya telah membentuk Tim Advokasi Khusus Korban Pinjol untuk memberikan pendampingan hukum gratis (pro bono) kepada masyarakat yang menjadi korban praktik pinjol.
> “Kami berkomitmen mendampingi masyarakat korban pinjol yang terjerat utang dengan bunga tinggi, penagihan tidak etis, maupun pelanggaran data pribadi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik keuangan ilegal yang merugikan rakyat kecil,”
— Asep Denda Triana, S.H., Direktur Eksekutif LBH PKN.
LBH PKN menilai, praktik pinjol ilegal telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Sebagai langkah konkret, LBH PKN:
1. Mendorong aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan pinjol ilegal dan oknum debt collector yang melakukan ancaman, penyebaran data pribadi, serta kekerasan psikis terhadap korban.
2. Membuka posko pengaduan masyarakat bagi korban pinjol di seluruh wilayah operasional LBH PKN.
3. Menyediakan advokasi hukum gratis bagi korban pinjol, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
4. Berkolaborasi dengan lembaga pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kepolisian untuk memutus jaringan pinjol ilegal serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
LBH PKN menegaskan, pinjaman online seharusnya menjadi sarana keuangan yang membantu masyarakat, bukan menjerat mereka dalam praktik riba, eksploitasi, dan kekerasan digital.
(Lukman N.H)

