Pekalongan, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Didik Pramono, S.H., kuasa hukum keluarga B, akhirnya memberikan pernyataan terkait kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan seorang pemuda di bawah umur yang kini tengah menjalani hukuman penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena pihak perempuan disebut merupakan anak dari seorang pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan yang bertugas di wilayah Kajen. (13/11/2025)
Didik menjelaskan, sebelum resmi menerima kuasa sebagai pengacara keluarga B, telah dilakukan dua kali mediasi antara perwakilan keluarga B dan keluarga pelapor. Dalam mediasi pertama, pihak pelapor diduga menyampaikan rincian biaya yang telah dikeluarkan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Namun pada mediasi kedua, angka tersebut disebut meningkat hingga ratusan juta rupiah sebagai syarat untuk mencapai perdamaian.

> “Saya sempat melakukan klarifikasi terkait informasi tersebut, tetapi belum sempat menjelaskan maksud dan tujuan kami. Pak Hufron langsung menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum. Kami akan memperjuangkan hak klien kami dan menghormati langkah yang diambil oleh keluarga Bapak Hufron,” ungkap Didik Pramono kepada awak media, Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut, Didik menuturkan bahwa informasi mengenai mediasi tersebut diperoleh dari salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan. Namun, nama narasumber tidak dapat diungkapkan demi menjaga privasi.

Didik juga menggambarkan sosok B sebagai anak yang dikenal berbakti dan pekerja keras sejak masa sekolah.
> “B adalah anak yang berbakti. Sejak belum lulus sekolah, dia sudah membantu orang tuanya dengan berjualan jajanan. Saat jam istirahat, dagangannya dipajang, dan saat pelajaran dimulai, barang dagangannya dilipat dan disimpan. Semua ini mengandung pelajaran berharga. Saya ingin mengingatkan anak-anak muda agar berhati-hati dalam pergaulan, karena salah langkah bisa berujung pada konsekuensi serius seperti yang dialami klien kami,” tegasnya.
Kuasa hukum tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pelapor, Hufron Ismangil, yang merupakan orang tua dari pihak perempuan.
> “Saya menghargai langkah keluarga Bapak Hufron Ismangil untuk melanjutkan proses hukum. Kita tunggu bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti,” tambah Didik.
Dalam kesempatan yang sama, Didik menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan yang telah menerima pihaknya untuk melakukan audiensi.
> “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan yang telah menerima kami. Semoga harapan-harapan kita dapat terwujud,” tuturnya.
Sementara itu, Hufron Ismangil, pegawai Kemenag yang disebut dalam kasus ini, telah dihubungi melalui sambungan telepon, namun panggilan terputus dan belum dapat dihubungi kembali. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(ARI)

