Banjarmasin Selatan,kalimantan selatan
| Deraphukum.click | Polisi menggelar rekonstruksi pembvnuhan yang dilakukan seorang nelayan bernama Andi Julianto (32).
Kronologi bermula Andi mendatangi rumah korban yang merupakan seorang bidan bernama Rahmaniah (58).
Andi saat itu mencoba meminjam uang sebesar 500 ribu namun oleh korban ditolak dengan sopan.
Andi tidak dapat menerima penolakan tersebut karena ia terdesak sebab harus membayar tagihan listrik serta tagihan koperasi.
Dengan pis4u yang sudah ia bawa dari rumah, Andi menik4m bidan Rahmaniah di beberapa bagian tubuhnya.
Bidan Rahmaniah sempat berteriak “Rina tolong mama” yang kemudian didengar oleh anaknya yang bernama Rina Mutia (24).
Rina kemudian berteriak meminta tolong sambil mencoba menjauhkan pelaku dari tubuh ibunya namun na’as Rina justru ditik4m juga oleh pelaku.
Pelaku kemudian panik takut warga sekitar datang karena mendengar teriakkan Rina, pelaku pun melarikan diri dari rumah korban.
Bidan Rahmaniah dengan sisa tenaga yang ia miliki mencoba meminta tolong kepada warga agar Rina anaknya bisa diselamatkan.
Pelaku yang tidak tenang dengan aksi yang telah ia lakukan ditambah juga tidak punya uang untuk melarikan diri akhirnya mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembvnuhan berencana serta Pasal penganiayaan dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (Erick Rahman)

