PEKALONGAN, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Satresnarkoba Polres Pekalongan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras. Seorang buruh berinisial MKA alias Menyek (31) ditangkap di depan rumahnya di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan seorang pembeli berinisial X.

Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula saat Tim Opsnal mengamankan X sekitar pukul 10.00 WIB. Dari pemeriksaan, X mengaku baru saja membeli ganja dari MKA.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah MKA dan berhasil mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di dalam tas selempang milik pelaku yang berada di atas meja kamarnya.

Barang Bukti
Barang bukti yang disita meliputi:
- 3 paket ganja dengan berat kotor total ± 6,38 gram
- 1 linting ganja siap pakai dengan berat bruto ± 0,55 gram
- 19 blister (190 butir) obat keras jenis Alprazolam
Kepada polisi, MKA mengaku bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan telah beberapa kali diedarkan.

Kasat Resnarkoba: Pelaku Dijerat Undang-Undang Berlapis
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, S.H., menyatakan bahwa pelaku terancam pasal berlapis karena mengedarkan narkotika jenis ganja sekaligus obat keras psikotropika.
> “Terhadap pelaku, kami terapkan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Subsider Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegasnya, Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ARI)

