BANDUNG, Jawa Barat | Deraphukum.click | Ketegangan internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat mencapai puncaknya.
Puluhan anggota Kadin dari berbagai kabupaten/kota mendatangi Kantor Kadin Jawa Barat di Jalan Sukabumi, Kota Bandung, pada hari Rabu (19/11/2025), sebagai bentuk protes terhadap dualisme kepengurusan yang tak kunjung diselesaikan oleh Kadin Indonesia.
Massa menyatakan gedung tersebut dalam status quo dan menyegel bangunan hingga keputusan resmi diterbitkan.
Aksi massa berlangsung dengan orasi terbuka, pemasangan spanduk bertuliskan

“GEDUNG KADIN JAWA BARAT DALAM STATUS QUO”, serta poster “BANGUNAN INI DISEGEL”.
Polisi melakukan pengamanan ketat, sementara akses Jalan Sukabumi sempat ditutup ketika penyegelan dilakukan.
Koordinator aksi sekaligus Wakil Ketua Kadin Jawa Barat, Galih F. Qurbany, mengatakan dualisme kepengurusan membuat tubuh organisasi terpecah menjadi dua kubu:
* Kubu Almer dan
* Kubu Nizar Sungkar.

“Ketidaktegasan Kadin Indonesia menjadikan situasi ini berbahaya dari sisi keamanan maupun politik.
Ada pihak yang diuntungkan, salah satunya kubu Almer, padahal keduanya sama-sama belum punya SK dan sama-sama menggelar Musprov pada 24 September di lokasi berbeda,” ujar Galih.
Sebelumnya, kubu Nizar melaksanakan Musyawarah Provinsi (MuProv) di Bandung, sedangkan kubu Almer menggelar MuProv di Bogor.

Kedua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai kepengurusan sah Kadin Jawa Barat, menambah kerumitan konflik.
Galih menegaskan, Kadin Indonesia harus segera mengambil keputusan untuk menghentikan polemik agar tidak mengganggu iklim usaha di Jawa Barat.
“Pemerintah sedang fokus memperkuat ekonomi kerakyatan sesuai arah Presiden Prabowo.
Tapi konflik yang dibiarkan di Kadin Jabar justru bisa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa organisasi sebesar Kadin tidak boleh terjebak dalam tarik-menarik kepentingan.
“Kadin harus berjalan berdasarkan aturan, bukan karena faktor politik atau like and dislike.
Kalau pengelolaannya tidak benar, yang terjadi hanya kekacauan,” ujar Galih.
Lebih jauh, Galih mendesak Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, segera menerbitkan SK kepengurusan hasil Musprov yang dihadiri perwakilan 16 kabupaten/kota.
“Berdasarkan AD/ART, kepengurusan sah harus didukung 50% + 1 dari 27 kabupaten/kota.
Kami sudah memenuhi syarat itu.
Namun tetap menunggu keputusan resmi Kadin Indonesia,” ujarnya.
Galih menutup dengan penegasan bahwa gedung Kadin Jawa Barat harus tetap dikosongkan sampai keputusan final ditetapkan pusat.
“Kami meminta kantor ini tidak dipakai siapa pun sampai sengketa kepengurusan diselesaikan.
Gedung ini harus berada dalam status quo,” tegasnya.
(Red)

