Subang, Jawa Barat | DerapHukum.click | Pengelolaan anggaran Biaya Operasional Pemerintahan (BOP) tahun anggaran 2025 di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, mendapat sorotan tajam. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam daftar anggaran disebut-sebut belum direalisasikan hingga memasuki akhir tahun, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan awak media.
Informasi tersebut terungkap setelah wartawan media ini membawa data fase anggaran yang berisi sejumlah item pekerjaan kepada Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Kasomalang.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (11/11/2025) di ruang kerjanya, Sekmat Kasomalang, Ruswanda, yang saat itu didampingi beberapa unsur Muspika, menyampaikan bahwa ia belum dapat memberikan penjelasan mengenai detail kegiatan tersebut.
> “Pekerjaan yang adek-adek tunjukkan ini belum bisa saya jawab. Terkait hal teknis, ada bagian-bagiannya masing-masing,” ujarnya.
“Nanti kalau sudah saya koordinasikan dengan para pihak terkait, baru akan saya jawab,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Kasomalang belum dapat dimintai keterangan terkait item kegiatan dan realisasi anggaran tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Sekmat yang dinilai berperan sebagai penanggung jawab administrasi anggaran juga belum memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada redaksi.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor kontak Sekmat pun belum mendapatkan respons.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai progres penggunaan anggaran BOP di Kecamatan Kasomalang, termasuk apakah kegiatan yang direncanakan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun, atau apakah anggaran tersebut masih tersimpan dan belum digunakan.
Polemik pengelolaan anggaran ini menjadi perhatian publik, mengingat dana yang dikucurkan pemerintah seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas dan transparansi dari pihak terkait apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran.
(Tim)

