Pekalongan, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Ketua Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT) DPC Pekalongan Raya, Ali Rosidin, CLJ, menyampaikan sikap tegas terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum media oleh personel Polda Jawa Tengah, Selasa (…). OTT dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di RM Sego Dalem, kompleks Dupan Pekalongan.
Tiga orang diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial Y, warga Desa Doro, serta dua lainnya dari media berinisial WD dan AB. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, Ali Rosidin menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Ia menilai, apabila oknum media diproses karena dugaan penerimaan suap, maka oknum kepala desa yang diduga memberikan uang juga wajib diproses sesuai hukum.
“Demi penegakan hukum yang berkeadilan, seharusnya oknum kepala desa juga diproses dan dijerat dengan tindak pidana gratifikasi atau suap. Penyidik Polda jangan tebang pilih. Baik penerima maupun pemberi suap harus sama-sama diproses hukum,” tegasnya.
Ali Rosidin juga mengingatkan agar aparat tidak mengkriminalisasi insan pers, mengingat produk jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.
“Segenap insan pers jangan sampai dikriminalisasi, karena produk jurnalistik dilindungi UU Pers 40/1999,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyerukan agar insan pers tetap solid dalam mengawal dan mengawasi dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala desa. Menurutnya, praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
“Saatnya insan pers bersatu, mengkritisi, dan menyikapi penyalahgunaan serta penyimpangan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa,” pungkasnya.
(Tim)

