Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan – Polda Jateng – Warga di Dukuh Sumurwetan, Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas di tengah rawa-rawa bekas area persawahan. Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk dan diduga telah meninggal selama beberapa hari.
Penemuan terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Awal mula penemuan adalah ketika seorang warga Desa Boyoteluk Kecamatan Siwalan bernama Kirun (35), sedang menjaring ikan di rawa-rawa tersebut . Kirun awalnya mengira objek yang dilihatnya adalah boneka, namun setelah didekati ternyata adalah sesosok jenazah dalam posisi tengkurap dengan kepala berada di bawah air dan kedua kaki mengambang di atas.

Saksi kemudian melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa setempat, yang diteruskan ke Kepala Desa Boyoteluk, dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sragi.
Kasubsi Penmas Sihumas: Identitas Belum Diketahui, Diduga Tenggelam

Polsek Sragi dan Unit Inafis Sat Reskrim Polres Pekalongan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Jenazah pria yang diperkirakan berusia 50 tahun itu ditemukan mengenakan pakaian lengkap.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., mengkonfirmasi penemuan tersebut dan langkah-langkah yang diambil kepolisian.

“Kami telah mengevakuasi jenazah berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di rawa-rawa Desa Yosorejo. Identitas korban saat ditemukan belum diketahui dan kami bawa ke RSUD Kraton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Warsito.
Berdasarkan pemeriksaan awal dari Tim Dokter RSUD Kraton, diperoleh kesimpulan sementara, waktu kematian diperkirakan 4 hingga 5 hari sebelum ditemukan, ditandai dengan pembusukan lengkap, kemudian tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, dan sebab kematian diduga kuat karena tenggelam.
Polres Pekalongan kini berkoordinasi dengan Tim Identifikasi dan PMI untuk melacak identitas korban. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. ( ARI )

