Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 08 Desember 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan keprihatinan sekaligus penegasan bahwa bencana ekologis yang terjadi di Sumatera tidak dapat dinarasikan semata sebagai fenomena alam. Indikasi kuat atas kelalaian industri dan lemahnya penegakan regulasi perizinan lingkungan menunjukkan bahwa tragedi ini merupakan akumulasi dari kegagalan tata kelola lingkungan di berbagai tingkatan pemerintahan.
Kerusakan yang terjadi telah berdampak secara multidimensi—mulai dari korban jiwa, kerugian sosial-ekonomi, hingga kerusakan ekologis jangka panjang yang mengancam keberlanjutan wilayah terdampak.
Pelanggaran Izin dan Lemahnya Pengawasan sebagai Faktor Pemicu Utama
Direktur Eksekutif Utama LBH PKN, Asep Denda Triana, S.H, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum DPW LPLHK – Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa laporan masyarakat dan hasil penelusuran lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat terkait:
Operasional industri yang tidak sesuai dokumen AMDAL,
Ekspansi pembukaan lahan di luar batas izin yang diberikan,
Pembuangan limbah yang tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan,
Minimnya pengawasan serta lambannya respons otoritas pemerintah daerah dan pusat.
> “Ketika izin lingkungan diperlakukan hanya sebagai dokumen administratif tanpa mekanisme kontrol dan penegakan yang konsisten, maka bencana ekologis bukan sekadar kemungkinan, tetapi keniscayaan.” tegas ADT
Beliau menambahkan bahwa pola kerusakan ini tidak bersifat kasuistis, melainkan menunjukkan adanya pola sistemik—baik dari sisi perilaku korporasi maupun kelemahan regulatif negara.
Lingkungan Hidup Merupakan Hak Asasi Publik yang Diabaikan
LBH PKN menekankan bahwa lingkungan hidup merupakan bagian integral dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional. Bencana ini mencerminkan adanya pelanggaran terhadap prinsip:
Keadilan ekologis,
Pembangunan berkelanjutan, dan
Kewajiban negara untuk melindungi hak hidup warga.
Desakan Tegas LBH PKN kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
LBH PKN mendorong langkah cepat, tegas, dan akuntabel sebagai berikut:
1. KLHK wajib melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan industri di wilayah terdampak, termasuk verifikasi kesesuaian izin dan dokumen AMDAL.
2. Proses hukum pidana lingkungan harus ditegakkan, termasuk terhadap korporasi dan oknum pejabat yang terlibat dalam penyimpangan perizinan atau pembiaran.
3. Pemerintah daerah harus melakukan mitigasi darurat, termasuk relokasi warga, pemulihan sosial, dan pendistribusian bantuan tanpa diskriminasi.
4. Pemulihan lingkungan berbasis sains (scientific-based restoration) yang melibatkan akademisi, pakar lingkungan, dan masyarakat lokal.
5. Moratorium penerbitan izin baru hingga seluruh penyelidikan dan audit tuntas serta kebijakan pengawasan diperbaiki.
Komitmen LBH PKN untuk Mengawal Hak Masyarakat
LBH PKN menyatakan kesiapan penuh memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, mencakup:
Upaya memperoleh kompensasi dan ganti rugi,
Upaya pemulihan hak-hak sosial dan lingkungan,
Advokasi litigasi dan non-litigasi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
LBH PKN juga menegaskan bahwa pengabaian terhadap lingkungan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan etis, hukum, dan moral yang menuntut koreksi struktural.
Kami mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, akademisi, media, dan kelompok masyarakat sipil—untuk menjadikan tragedi ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan hidup nasional. Perlindungan lingkungan hidup adalah kewajiban moral dan konstitusional yang tidak boleh dinegosiasikan.
Perubahan sistemik harus dilakukan sekarang, sebelum kerusakan yang lebih besar kembali terjadi. (Lukmannul Hakim)

