Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click |
Upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) di Kabupaten Pekalongan kembali diperkuat.
Gerakan Rakyat Anti Pungli (GERAP) Pekalongan secara resmi membuka Posko Pengaduan Korban Tindak Pidana Pungutan Liar, yang berlokasi di Kompleks Foodcourt Kajen Junction, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Pembukaan posko tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Nomor: 001/GERAP/XII/2025, tertanggal 16 Desember 2025, yang ditujukan kepada sejumlah pimpinan institusi strategis, di antaranya Kapolres Pekalongan, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pekalongan, serta Komandan Distrik Militer (Dandim) 0710 Pekalongan.
Dalam surat tersebut, GERAP menyampaikan bahwa posko pengaduan ini dibentuk sebagai wadah masyarakat untuk melaporkan dugaan pungutan liar yang terjadi di berbagai sektor pelayanan publik maupun dunia kerja di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Koordinator GERAP Pekalongan, Ali Rosidin, C.L.J, menegaskan bahwa keberadaan posko ini bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang kerap menjadi korban praktik pungli, namun takut untuk bersuara.
“Masih banyak masyarakat yang mengalami pungutan tidak sah, baik saat melamar pekerjaan, mengurus administrasi, maupun dalam pelayanan publik lainnya. Namun karena takut atau tidak tahu harus mengadu ke mana, akhirnya praktik itu terus berlangsung,” ujar Ali Rosidin dalam keterangannya.
Dibuka Setiap Hari Kerja
Posko pengaduan GERAP akan melayani masyarakat setiap hari kerja, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Selain menerima laporan, posko ini juga menyediakan pendampingan hukum dan advokasi bagi pelapor agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GERAP juga menyiapkan format Surat Pernyataan Pengaduan, yang dapat diisi langsung oleh korban pungli. Dalam surat tersebut, pelapor diminta mencantumkan identitas diri, kronologi pungutan, pihak yang melakukan pungutan, nominal biaya yang diminta, serta lokasi kejadian. Surat pernyataan ini dibuat secara sadar, tanpa paksaan, dan menjadi dokumen awal untuk proses tindak lanjut.
Menurut GERAP, mekanisme tertulis ini penting agar laporan masyarakat memiliki kekuatan administrasi dan hukum, sehingga bisa diteruskan kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.
Ditembuskan ke Pejabat Daerah
Sebagai bentuk transparansi dan koordinasi, surat pemberitahuan pembukaan posko ini juga ditembuskan kepada Bupati Pekalongan, Kapolsek Kajen, Danramil Kajen, serta arsip internal. Langkah ini dinilai sebagai bentuk itikad baik GERAP dalam mendukung agenda pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas pungli.
GERAP berharap, dengan dibukanya posko pengaduan ini, masyarakat semakin berani melaporkan dugaan pungutan liar tanpa rasa takut, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut. Pungli adalah tindak pidana. Jika dibiarkan, dampaknya merugikan banyak pihak dan merusak kepercayaan publik,” tegas Ali Rosidin.
GERAP menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri di sisi masyarakat, sekaligus menjadi mitra kritis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan Kabupaten Pekalongan yang bebas dari praktik pungutan liar.( tim )

