Kota Pekalongan, | Deraphukum.click | Sebanyak 19 nasabah BMT Minna Lana, yang didampingi oleh tim dari Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners, mengikuti proses mediasi dengan pengurus koperasi yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan. Mediasi tersebut berlangsung pada Senin (12/1/2026) siang di aula kantor dinas setempat dengan sistem tertutup.
Selama proses mediasi, pihak-pihak yang tidak berkepentingan, termasuk awak media, diminta untuk meninggalkan ruangan agar diskusi berlangsung dengan kondusif. Beberapa nasabah mengungkapkan keluhan terkait lamanya penyelesaian masalah simpanan mereka yang hingga kini belum terealisasi. Salah satu nasabah, Nasrurohman (43) dari Medono, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. “Selama ini kami merasa aman, dan harapan kami adalah hak-hak kami dapat dikembalikan,” ujarnya.
Keluhan senada juga disampaikan oleh Esti Triyana (38), seorang warga Medono yang berperan sebagai kolektor tabungan. Ia menyebutkan bahwa sedikitnya 95 orang menabung melalui dirinya. “Saya sangat terbebani oleh para nasabah yang mengejar-ngejar. Saat Lebaran kemarin, saya sudah membayar Rp50 juta yang langsung saya bagikan, namun masih ada kekurangan sekitar Rp90 juta,” katanya.
Setelah mediasi, Supriono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan, menyatakan bahwa pertemuan tersebut berhasil menemukan titik terang. Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini disebabkan oleh kesalahan dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) oleh manajemen koperasi. “Pengurus sudah menghitung total dana dari pinjaman dan aset yang mencapai sekitar Rp6,7 miliar. Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada para nasabah,” ungkap Supriono.
Ia menambahkan bahwa pihak pengurus akan segera menagih kepada para peminjam untuk memastikan dana dapat segera dikembalikan kepada nasabah. “Kami berharap proses ini bisa berjalan lancar dan secepatnya,” harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum para nasabah, Didik Pramono, S.H., menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara pengurus dan nasabah. “Sebanyak 19 orang telah memberikan kuasa kepada kantor hukum kami. Kami berharap komunikasi ini dapat berjalan baik. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi mediasi ini serta kepada personel Polres Pekalongan Kota atas dukungan mereka,” tutup Didik. (Ari)

