Ambon Maluku | Deraphukum.click |
Amarah bercampur duka menyelimuti wajah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, saat mendengar kabar memilukan tentang dua warga Kota Ambon yang meninggal dunia setelah diduga ditolak mendapatkan pelayanan medis oleh RSUP dr. J. Leimena. Penolakan itu disebut-sebut terjadi lantaran BPJS Kesehatan pasien belum dibayarkan, sebuah alasan yang kini mengguncang nurani publik dan menggugah kemarahan pemimpin daerah.
Peristiwa tragis ini bukan sekadar angka statistik kematian.
Ini adalah cerita tentang manusia, tentang harapan yang pupus di lorong rumah sakit, tentang nyawa yang seharusnya diselamatkan namun terhenti oleh persoalan administrasi. Dua warga Ambon itu, yang datang dengan harapan hidup, justru pulang dalam peti jenazah.
“Ini Soal Kemanusiaan, Bukan Administrasi!”
Dengan nada tinggi dan raut wajah penuh emosi, Gubernur Maluku menegaskan bahwa tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan penolakan pasien dalam kondisi darurat.
“Ini soal nyawa manusia! Ini soal kemanusiaan! Rumah sakit bukan tempat menimbang untung rugi administrasi, tapi tempat menyelamatkan kehidupan!” tegas Hendrik Lewerissa.
Ia mengaku sangat terpukul dan marah, karena kejadian ini mencederai nilai-nilai dasar pelayanan kesehatan yang seharusnya mengutamakan keselamatan pasien di atas segalanya. Menurutnya, negara hadir melalui rumah sakit pemerintah untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya.

Dua Nyawa, Dua Keluarga, Dua Luka Mendalam
Di balik kabar duka ini, terdapat dua keluarga yang hancur, kehilangan orang tercinta dalam waktu yang hampir bersamaan. Tangis keluarga pecah, amarah bercampur ketidakpercayaan, saat mengetahui bahwa orang yang mereka cintai sempat ditolak berobat.
Bagi mereka, persoalan tunggakan BPJS tak sebanding dengan harga sebuah nyawa. Mereka bertanya dengan suara lirih namun penuh luka:
“Apakah orang miskin tidak berhak hidup?”
Evaluasi Total dan Ancaman Sanksi Tegas
Gubernur Maluku menyatakan akan mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi. Ia memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan sistem pelayanan RSUP dr. J. Leimena, serta meminta aparat terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur pelayanan medis.
“Jika terbukti ada kelalaian atau penolakan yang melanggar aturan, saya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas. Tidak boleh ada pembiaran!” ujarnya lantang.
Ia juga menekankan bahwa pelayanan gawat darurat wajib diberikan tanpa syarat, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan sumpah profesi tenaga kesehatan.
Tamparan Keras bagi Dunia Kesehatan
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia kesehatan di Maluku dan Indonesia pada umumnya. Di tengah gencarnya jargon “pelayanan prima” dan “kesehatan untuk semua”, tragedi ini membuka luka lama tentang ketimpangan akses layanan kesehatan.
Masyarakat kini menanti, bukan sekadar klarifikasi, tetapi keadilan dan perubahan nyata.
Karena jika nyawa manusia masih bisa ditolak oleh sistem, maka yang sedang sakit bukan hanya pasien — tetapi sistem itu sendiri.
Seruan Nurani
Di akhir pernyataannya, Gubernur Maluku menyampaikan pesan yang menggugah hati:
“Jangan biarkan kejadian ini terulang. Jangan sampai ada lagi rakyat Maluku yang meninggal hanya karena urusan administrasi. Kemanusiaan harus berdiri di atas segalanya.”
Tragedi dua warga Ambon ini akan tercatat sebagai luka mendalam dalam sejarah pelayanan kesehatan Maluku. Sebuah pengingat pahit bahwa di balik seragam putih dan gedung megah rumah sakit, kemanusiaan tidak boleh pernah mati.
( E.R.Kalauw )

