Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta | DerapHukum.click | Keberadaan alat berat jenis Beko yang mangkrak di mulut kaloran pintu masuk Dermaga Lampu 8, Kelurahan Pulau Tidung, sudah lama dikeluhkan warga. Alat berat tersebut terbengkalai sejak kondisi masih baru hingga kini mengalami kerusakan berat, dan dinilai sangat mengganggu aktivitas pelayaran.
Beko yang berada tepat di jalur keluar masuk dermaga itu menghambat pergerakan kapal nelayan, kapal transportasi, serta kapal pengguna lainnya. Selain mengganggu kelancaran aktivitas, keberadaannya juga berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan laut.

Masshud, selaku Dewan Kelurahan Pulau Tidung, menjelaskan bahwa alat berat tersebut awalnya digunakan oleh Dinas Perhubungan untuk kegiatan pendalaman alur dermaga selatan, tepatnya di Dermaga Lampu 8.
“Beko ini dulunya dipergunakan Dinas Perhubungan untuk pendalaman alur dermaga selatan, tepatnya Dermaga Lampu 8. Sejak saat itu Beko ini mangkrak begitu saja di depan dermaga Kelurahan Pulau Tidung hingga sekarang dalam kondisi rusak,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa posisi alat berat tersebut kini semakin berbahaya karena telah bergeser ke arah tengah alur pelayaran akibat pengaruh gelombang dan pasang air laut.
“Sekarang kondisi Beko sudah bergerak lebih ke tengah alur karena faktor gelombang air pasang, sehingga dapat membahayakan kapal yang melintas,” lanjut Masshud.
Warga Kelurahan Pulau Tidung berharap pemerintah setempat, khususnya instansi terkait, dapat segera mengambil tindakan nyata untuk memindahkan atau mengamankan posisi Beko tersebut ke tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu aktivitas pelayaran.
Langkah cepat sangat dibutuhkan agar keselamatan pengguna laut tetap terjaga serta aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku transportasi laut, dapat berjalan normal tanpa hambatan.
(Ferry Naldo)

