Kerinci, Jambi | DerapHukum.click | LSM BRAJO SAKTI mendesak Bupati Kerinci, Monadi, untuk segera mencopot oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial D yang bertugas di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Kerinci. Oknum tersebut diduga terlibat langsung dalam pengaturan dan pengerjaan proyek irigasi di wilayah Hiang, Kabupaten Kerinci.
“Iya, pejabat ASN yang terlibat dalam pengaturan proyek harus dicopot oleh Bupati Kerinci, termasuk D yang bertugas di Dinas Tanaman Pangan,” tegas Andri, aktivis Kerinci.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, D disebut memiliki peran penting dalam proyek irigasi tersebut. Bahkan, ia diduga menjadi pihak yang mengatur penuh jalannya pengerjaan proyek di beberapa titik lokasi.
“Iya, di wilayah Hiang dia yang mengatur semuanya di beberapa titik. Ada sekitar 24 titik yang lolos pengerjaan,” ungkap sumber media ini.
Dugaan keterlibatan oknum ASN dalam proyek tersebut menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, ASN dilarang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, terlebih yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Oknum ASN yang terlibat dalam proyek irigasi itu sangat tidak etis dan berpotensi melanggar kode etik ASN. ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugasnya, bukan malah terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan negara,” ujar seorang aktivis Kerinci.
Masyarakat berharap Bupati Kerinci dapat segera mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga integritas dan profesionalisme ASN di Kabupaten Kerinci.
(Tim)

