Jakarta, | Deraphukum.click | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisinya sebagai penjaga konstitusi dan benteng terakhir kebebasan sipil dengan mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permohonan tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan, Rizky Suryarandika, yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan kemerdekaan pers dan kepastian hukum bagi jurnalis.
Dalam putusan yang sarat makna konstitusional, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas dan berkeadilan.
Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak boleh dilakukan secara serampangan. Upaya hukum tersebut hanya dapat ditempuh setelah mekanisme pers dijalankan secara utuh, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, dan itu pun apabila proses penyelesaian tidak mencapai kesepakatan.
Restorative Justice Jadi Pilar Utama
Putusan ini secara eksplisit menempatkan prinsip restorative justice sebagai fondasi utama dalam penyelesaian sengketa pers.

MK menolak pendekatan represif yang selama ini kerap menjadikan wartawan sebagai objek kriminalisasi hanya karena karya jurnalistiknya dianggap merugikan pihak tertentu.
Mahkamah menilai, kebebasan pers bukan sekadar hak profesi, melainkan hak konstitusional publik untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap upaya hukum terhadap pers harus terlebih dahulu menghormati mekanisme internal yang telah diatur dalam UU Pers sebagai lex specialis.
“Gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata,” demikian penegasan Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.
Tameng Konstitusional bagi Wartawan
Putusan ini sekaligus menjadi tameng konstitusional bagi wartawan yang selama ini bekerja di bawah bayang-bayang ancaman hukum, tekanan kekuasaan, dan upaya pembungkaman. MK menilai, praktik membawa karya jurnalistik langsung ke ranah pidana tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga merusak ekosistem demokrasi.
Dengan putusan ini, negara diingatkan bahwa pers tidak boleh diperlakukan seperti pelaku kejahatan, melainkan sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik. Aparat penegak hukum pun diwajibkan untuk tunduk pada prinsip perlindungan pers sebelum melangkah ke proses hukum formal.
Tonggak Sejarah Kebebasan Pers
Bagi komunitas pers nasional, putusan ini dipandang sebagai tonggak sejarah penting dalam perjalanan kebebasan pers di Indonesia.
MK tidak hanya memperjelas makna perlindungan hukum, tetapi juga mengakhiri multitafsir yang selama ini membuka celah kriminalisasi terhadap jurnalis.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pesan keras bahwa UU Pers tidak boleh dipinggirkan, dan Dewan Pers harus tetap menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan konflik jurnalistik.
Di tengah iklim demokrasi yang kerap diuji oleh kepentingan kekuasaan dan sensitivitas elite, Mahkamah Konstitusi berdiri tegak menegaskan satu hal:
pers yang merdeka adalah syarat mutlak negara hukum yang demokratis.
( E.R.Kalauw )

