Karawang,Jawa Barat | deraphukum.click | Arus lalu lintas di ruas Jalan Pantura Cikalong–Cikampek mengalami kemacetan total pada jum’at (23 Januari 2026). Kemacetan terjadi akibat kondisi jalan yang berlubang dan rusak parah sepanjang kurang lebih 7 kilometer, sehingga kendaraan harus berjalan sangat lambat bahkan berhenti total di sejumlah titik.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kerusakan jalan didominasi lubang besar dan permukaan aspal yang mengelupas. Kondisi tersebut tidak hanya memperlambat arus kendaraan, tetapi juga membahayakan pengendara, khususnya sepeda motor dan kendaraan bermuatan berat.
Kemacetan semakin parah karena tidak terlihat adanya petugas kepolisian lalu lintas yang berjaga atau melakukan pengaturan di lokasi-lokasi krusial. Di Simpang Jomin, yang selama ini dikenal sebagai titik rawan macet, arus lalu lintas justru diatur oleh “pa ogah”, bukan oleh aparat resmi.
“Macet parah dari Cikalong sampai mau masuk Cikampek. Jalannya rusak, lubangnya besar-besar, tapi tidak ada polisi sama sekali. Di Jomin malah pa ogah yang ngatur,” keluh salah satu pengendara.
Situasi ini memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai kehadiran dan peran polisi lalu lintas di salah satu jalur nasional tersibuk tersebut. Jalan Pantura merupakan akses vital bagi kendaraan logistik, angkutan umum, dan aktivitas ekonomi antar daerah.
Warga dan pengguna jalan mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan perbaikan jalan secara menyeluruh serta meningkatkan pengawasan dan pengaturan lalu lintas di lapangan.
“Kalau dibiarkan terus begini, bukan cuma macet, tapi rawan kecelakaan. Kami cuma bertanya, ke mana polisi?” ujar warga lainnya dengan nada kesal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai penanganan kemacetan dan kerusakan jalan tersebut. (Lukmannul Hakim)

