Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat | Deraphukum.click | Puluhan insan pers yang tergabung dalam Presidium Organisasi Media dan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kabupaten Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (28/1/2026). Aksi tersebut menyasar Kompleks Pemerintah Daerah, Kantor Diskominfo, serta DPRD Purwakarta.
Aksi ini dipicu oleh kebijakan pemangkasan drastis anggaran publikasi media yang dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap keberlangsungan media lokal sekaligus ancaman serius bagi demokrasi daerah.
Namun sangat disayangkan, di tengah berlangsungnya aksi, Bupati Purwakarta tidak menemui massa. Sikap tersebut menuai kekecewaan dari para peserta aksi yang berharap dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada kepala daerah.

Koordinator Presidium Organisasi Media Kabupaten Purwakarta, Lambert Lilipaly, menegaskan bahwa ketidakhadiran bupati mencerminkan rendahnya kemauan pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog dengan insan pers.
“Kami datang membawa aspirasi dan kegelisahan media lokal. Namun faktanya, bupati memilih tidak menemui massa aksi. Ini bukan sekadar persoalan anggaran, tetapi menyangkut sikap terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” ujar Lambert.

Menurutnya, pemotongan anggaran publikasi media tidak dapat dipandang sebagai kebijakan teknis semata. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melemahkan daya hidup media lokal, mempersempit ruang kritik, serta menggerus fungsi kontrol sosial pers.
“Ketika anggaran media dipangkas secara ekstrem, yang dilemahkan bukan hanya perusahaan pers, tetapi juga mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti peran Diskominfo Purwakarta yang dinilai belum mampu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan penurunan anggaran, serta mekanisme kerja sama media yang dianggap semakin tertutup dan tidak adil bagi media lokal.
Tak hanya itu, DPRD Purwakarta turut menjadi sasaran tuntutan. Massa mendesak agar lembaga legislatif tidak bersikap pasif dan sekadar mengesahkan kebijakan anggaran, melainkan menjalankan fungsi pengawasan secara substansial terhadap kebijakan eksekutif.
“Jika DPRD diam, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan wakil rakyat,” tambah Lambert.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Purwakarta maupun Diskominfo Purwakarta terkait tuntutan massa, termasuk alasan ketidakhadiran bupati dalam menemui aksi para insan pers.
(D. Fer – Kaperwil)

