KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Warga Desa Rawagempol Wetan RT 06/RW 03, Dusun Jeruk Simer, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, mengajukan permohonan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) untuk seorang warga lanjut usia bernama Bapak Mista (±70 tahun), Selasa (10/2/2026).
Bapak Mista diketahui saat ini tinggal di sebuah rumah sederhana yang kondisinya jauh dari kata layak. Bangunan tersebut berdinding anyaman bambu dengan atap seadanya dan berada di atas tanah milik orang lain, sehingga menjadi kendala utama dalam pengajuan bantuan perumahan.
Kondisi tempat tinggal yang tidak memadai tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan, terlebih mengingat usia Bapak Mista yang sudah lanjut. Warga sekitar berharap adanya perhatian khusus dari pemerintah daerah agar persoalan status lahan dan hunian dapat dicarikan solusi.
Melalui pengajuan ini, warga memohon kepada Bupati Karawang, Camat Cilamaya Wetan, serta Kepala Desa Rawagempol Wetan agar dapat memberikan perhatian dan bantuan, sehingga Bapak Mista dan keluarga dapat memiliki tempat tinggal yang lebih layak, aman, dan manusiawi.

Warga menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan harapan bersama agar program RUTILAHU benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
“Atas perhatian dan kepedulian dari seluruh pihak, kami mengucapkan terima kasih,” ujar perwakilan warga. (Ade.R)

