Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Selasa, 24 Februari 2026 Aksi dugaan penipuan dengan modus pembayaran Cash On Delivery (COD) kembali terjadi di Karawang. Seorang pria yang mengaku bernama Alif dengan nomor handphone 081384550255 diduga mencoba melakukan penipuan terhadap salah satu karyawan dan petugas delivery (kurir) dari Jalur Nugraha Ekakurir (JNE).
Pelaku menghubungi karyawan JNE melalui aplikasi WhatsApp dengan mengaku telah memesan paket COD. Ia menyatakan bahwa anaknya sudah melakukan transfer sebesar Rp191.000 dan mengirimkan bukti transfer (TF) sebagai penguat klaimnya.

Namun, saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, bukti transfer yang dikirimkan ternyata bukan ditujukan kepada petugas delivery (kurir) JNE. Transfer tersebut justru tertera atas nama “FERRY BERLIAN INDAH”, yang diketahui bukan merupakan nama kurir maupun bagian dari pihak JNE.
Tak hanya itu, tanggal pada bukti transfer tercatat 27 Januari 2026, Pelaku mengaku memesanan paket pada bulan januari 2026 ntah di tanggal berapa. Hingga karyawan JNE meminta no resi untuk di cek namun pelaku sampai sekarang tidak memberikan no resi tersebut.

Dalam percakapan tersebut, pelaku juga mengaku bahwa dirinya disarankan oleh karyawan JNE untuk melakukan transfer karena paket tak kunjung datang meski anaknya telah membayar via TF.
Yang lebih mencurigakan, pelaku diduga sengaja memberikan nomor karyawan JNE kepada kurir, seolah-olah untuk mempertemukan kedua pihak, dan sebaliknya memberikan nomor kurir kepada karyawan JNE. Modus ini diduga bertujuan untuk mengelabui dan menciptakan kesan seolah-olah terjadi miskomunikasi internal.
Beruntung, karyawan dan kurir JNE tidak langsung mempercayai klaim tersebut dan melakukan konfirmasi silang sehingga dugaan penipuan dapat diantisipasi lebih awal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital semakin beragam dan masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak tanpa bukti yang valid dan dapat diverifikasi.
(Erik Fdt)

