Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Brebes melalui Satuan Lalu Lintas resmi memberlakukan larangan bagi kendaraan besar, seperti truk dan bus, untuk melintas di jalur dalam Kota Bumiayu, Jumat (27/2/2026).
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis menjaga kelancaran serta meningkatkan keselamatan arus lalu lintas dibulan Ramadan dan persiapan arus mudik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq, S.T.K.,S.I.K.,M.M, melalui Kapos Gakkum Poslantas Bumiayu Aipda Alif Maulana Yusuf.
Ia menyampaikan bahwa pembatasan bersifat tegas dan wajib dipatuhi seluruh pengemudi kendaraan bertonase besar.

“Truk dan bus tidak diperbolehkan lagi masuk ke jalur dalam Kota Bumiayu. Pengaturan ini dilakukan demi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang Ramadan dan arus mudik Lebaran,” tegas Alif.
Menurutnya, jalur dalam Kota Bumiayu memiliki karakteristik kepadatan tinggi, aktivitas masyarakat yang intens, serta banyaknya persimpangan dan pusat kegiatan ekonomi.
Kondisi tersebut dinilai tidak lagi ideal untuk dilintasi kendaraan besar yang berpotensi menimbulkan perlambatan arus, kemacetan, hingga risiko kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengedepankan aspek preventif. Dengan mengalihkan kendaraan besar ke jalur lingkar, potensi konflik antara kendaraan besar dan pengguna jalan lainnya, termasuk pejalan kaki dan pengendara roda dua, dapat diminimalisir,” jelasnya.
Senada dengan kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes melalui Pelayanan Operasional Perhubungan Bumiayu, Agus Salim, menyampaikan bahwa seluruh bus dan truk dari arah Purwokerto menuju Tegal maupun sebaliknya diwajibkan menggunakan jalur lingkar dan tidak melintasi pusat Kota Bumiayu.

“Pengalihan arus ini sudah disosialisasikan kepada para pengemudi dan perusahaan angkutan. Kendaraan besar diarahkan melalui jalur lingkar untuk menjaga kelancaran arus di pusat kota,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan penerapan aturan, petugas Poslantas Bumiayu bersama Satuan Pelayanan Dishub Bumiayu telah memasang beton barrier di Simpang Tiga Pagojengan, Bumiayu.
Pemasangan tersebut bertujuan untuk mencegah kendaraan besar masuk ke kawasan kota sekaligus memperjelas rekayasa lalu lintas yang diberlakukan.
Langkah ini merupakan bagian dari kesiapan menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat selama Ramadan dan arus mudik serta arus balik Lebaran 2026.
Pada bulan puasa, aktivitas warga di pusat kota cenderung meningkat, khususnya menjelang waktu berbuka puasa ketika masyarakat melaksanakan ngabuburit dan kegiatan sosial lainnya.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas apabila tidak diantisipasi sejak dini. Karena itu, pembatasan kendaraan bertonase besar dinilai sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Kasat Lantas juga mengimbau para pengemudi angkutan barang dan penumpang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pihaknya memastikan pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara konsisten apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami mengharapkan kerja sama seluruh pihak. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan di jalan,” pungkasnya.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan arus lalu lintas di Kota Bumiayu tetap tertib, aman, dan lancar, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas selama Ramadan dan menyambut Lebaran dengan nyaman tanpa terganggu kendaraan besar yang melintas di jalur dalam kota. (W. AKA)

