KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Dalam tradisi masyarakat Jawa, kegiatan mendak atau peringatan 40 hari setelah seseorang meninggal dunia masih menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Tradisi ini biasanya dilaksanakan dengan mengadakan doa bersama atau tahlilan untuk mendoakan almarhum maupun almarhumah agar mendapatkan ampunan serta tempat terbaik di sisi Tuhan.
Kegiatan doa bersama tersebut biasanya dihadiri oleh keluarga, kerabat, tetangga, serta masyarakat sekitar sebagai bentuk penghormatan terakhir sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap keluarga yang ditinggalkan. Selain berdoa, acara ini juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi antarwarga.
Dalam adat masyarakat Jawa, terdapat beberapa tahapan doa yang umumnya dilaksanakan setelah seseorang meninggal dunia. Tahapan tersebut antara lain doa tiga hari setelah meninggal, tujuh hari atau yang dikenal dengan istilah mitung dina, kemudian 40 hari yang disebut matang puluh atau mendak kaping pisan. Setelah itu dilanjutkan dengan peringatan 100 hari atau nyatus, satu tahun atau mendak pisan, hingga 1000 hari yang dikenal dengan istilah nyewu.
Tradisi ini merupakan perpaduan antara adat budaya masyarakat Jawa dengan nilai-nilai keagamaan Islam. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya mendoakan almarhum, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan serta solidaritas sosial di lingkungan sekitar.
Meski demikian, dalam ajaran Islam yang paling utama adalah mendoakan almarhum, bersedekah, serta melakukan amal kebaikan atas nama orang yang telah meninggal. Sementara pelaksanaan acara 40 hari dan tahapan lainnya lebih merupakan tradisi budaya yang berkembang di tengah masyarakat sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang telah berpulang.
Dengan tetap menjaga nilai-nilai kebersamaan, tradisi ini hingga kini masih terus dilestarikan oleh masyarakat sebagai bagian dari warisan budaya sekaligus sarana memperkuat hubungan sosial antarwarga. (Ade.R)

