Purwakarta,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemasangan paving block dijalan. basuki rahmat, sindang kasih ini, Diduga proyek siluman tanpa memasang plang informasi pekerjaan, jadi banyak warga yang bingung dan pasalnya banyak kegiatan pembangunan tidak memasang papan informasi atau plang proyek.
Proyek pembangunan pun seakan tidak diawasai oleh dinas terkait, padahal pemasangan plang proyek pembangunan menjadi salah satu ketentuan di lapangan sebagai wujud transparansi penggunaan anggaran.
Banyak sekali proyek-proyek pekerjaan fisik yang tidak memasang plang.
Saat tim media investigasi dijalan.basuki rahmat, sindang kasih, purwakarta mendapati proyek pemasangan paving block tidak memasang plang proyek.
Padahal di lokasi ditemukan material dan pekerja melakukan aktivitas melakukan pekerjaan.
“Kami menduga ini adalah proyek siluman, karena di lokasi tidak ada ditemukan plank proyek,” sebut.

Nur warga yang melinras pun menyampaikan, seharusnya pihak pelaksana/kontraktor memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya.
“Kita gak tau pemasangan paving block ini anggaranya dari mana, karena tanpa papan proyek,” ujarya.
Perlu diketahui, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,
Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
(D.Fer & Tim)

