Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Rabu, 22 Juli 2026 Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyambut baik Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG yang mengabulkan gugatan para serikat pekerja atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Keputusan Gubernur tersebut batal, memerintahkan pencabutannya, serta memerintahkan diterbitkannya keputusan baru yang mengacu pada rekomendasi Bupati/Wali Kota.
Majelis Hakim juga menilai bahwa proses penerbitan keputusan tersebut tidak memenuhi prosedur yang semestinya, mengabaikan sebagian rekomendasi yang telah disampaikan secara sah tanpa penjelasan yang memadai, sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
LBH PKN memandang putusan ini bukan sekadar kemenangan salah satu pihak dalam sengketa tata usaha negara, melainkan menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik harus lahir melalui proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Eksekutif LBH Pelita Kebenaran Nusantara, Asep Denda Triana, S.H., M.H., menyampaikan:
“Negara hukum tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya peraturan, tetapi dari keberanian semua pihak untuk tunduk pada hukum. Putusan PTUN Bandung menjadi penegasan bahwa setiap kebijakan pemerintah wajib dibangun di atas prosedur yang benar, asas kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk hak pekerja untuk memperoleh perlindungan yang adil.”
Menurutnya, putusan tersebut memberikan pesan penting bahwa kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan harus disusun secara profesional, berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak boleh mengesampingkan rekomendasi yang telah dibentuk melalui proses resmi.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Apabila masih terdapat upaya hukum yang akan ditempuh, hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap pihak. Namun pada akhirnya, siapapun wajib menghormati putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai wujud penghormatan terhadap supremasi hukum.”
LBH PKN juga mengingatkan bahwa hubungan industrial yang sehat tidak hanya dibangun melalui dialog antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga memerlukan kebijakan pemerintah yang konsisten, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Momentum ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar setiap keputusan administrasi negara senantiasa mengedepankan prinsip good governance, menghindari penyalahgunaan kewenangan, serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara sesuai amanat konstitusi.
LBH PKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, serta mendorong terwujudnya sistem ketenagakerjaan yang adil, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.
(Lukman.NH)

