Subang,Jawa Barat l deraphukum.click l DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang secara konsisten dan bertanggung jawab menjalankan jalur hukum yang sah. Hari ini, Anton Nugraha, S.H., CPM., CPLO., C.Neg., CPS., CPL. (Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang ) didampingi oleh Suharja (Waka Teamsus 1) dan Nanang Saeful Bahri (Sekretaris Teamsus), secara resmi menyerahkan bukti-bukti tambahan kepada Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Subang, terkait laporan dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Ciruluk.senin ( 14/09/2026 ).
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut sah dari laporan yang telah disampaikan pada tanggal 24 Juni 2026, yang kini memasuki tahap pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukti tambahan yang diserahkan berupa dokumen-dokumen pendukung yang sah dan relevan, guna memperkuat dalil-dalil yang telah dilaporkan sebelumnya.
Kami LASKAR NKRI berpegang teguh pada prinsip Negara Hukum. Segala tindakan dan laporan yang kami sampaikan berlandaskan hukum yang berlaku dan bukti yang sah, bukan asumsi, bukan isu, bukan fitnah, dan bukan provokasi. Setiap langkah yang kami ambil dapa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan undang-undang Republik Indonesia.
Kehadiran kami hari ini di Kejaksaan Negeri Subang adalah wujud kepatuhan kami terhadap proses hukum. Kami menyerahkan kelengkapan data dan bukti tambahan agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang utuh dan kuat dalam menjalankan tugasnya. Ini membuktikan bahwa apa yang kami laporkan adalah fakta yang memiliki dasar hukum yang kuat, bukan sekadar tuduhan kosong.
Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami juga tidak akan berhenti mengawal sampai keadilan benar-benar terwujud. Kami tidak menuntut jalan pintas, kami menuntut hukum berjalan sebagaimana mestinya. Biar lambat, asal pasti. Karena di NKRI ini, kebenaran dan keadilan adalah harga mati yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan siapapun.
– Kami berbicara berdasarkan hukum dan bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan
– Penyerahan bukti tambahan dilakukan untuk melengkapi kelengkapan administrasi dan materi laporan sesuai prosedur hukum
– Kami tidak menakut-nakuti, kami membuktikan dengan jalur hukum yang sah
– Kebenaran itu bagaikan matahari boleh tertutup awan sesaat, namun tidak akan pernah bisa dilenyapkan
Bukti adalah senjata kami. Hukum adalah pedoman kami. Kebenaran adalah tujuan kami. Demi NKRI yang berdaulat, adil, dan makmur.Ujar Anton
(Yandi)

