BANDUNG | Deraphukum.Click | 28/09/2024, Anugerah kujang pusaka Abah alam selaku dewan penasehat Deraphukum.Click yang dilaksanakan pada jam 17:00 WIB Di padepokan kawargian Abah alam di Kelurahan Sukabungah , Kecamatan Sukajadi Kota Bandung.
Kujang pusaka tersebut adalah salah satu simbol yang diberikan kepada awak media Deraphukum.Click
Dan anugerah kujang tersebut diwakili Kang Kamaludin S.H selaku dewan pengawas DPP PAKSI (Paguyuban Advokat Sunda Indonesia) sekaligus sebagai pengacara pembela dalam kasus kujang yang berkedudukan di kota bandung, Kepada Yayang Indra Nillan S.Pd selaku Pimpinan Redaksi Deraphukum.Click,
Anugerah pusaka kujang di saksikan oleh Abah Alam selaku dewan penasehat Deraphukum, Sekjen DPP PAKSI Nia S.H, Kasetumdam III Siliwangi Letkol ARH Kurniawan, Pesantren Mukhul Ibadah Kadaunseureuh, Padjajaran Siliwangi Nusantara, BEM (Badan eksekutif Mahasiswa) ISBI, Paguyuban Jamparing Sijimat dan beberapa komunitas serta tokoh-tokoh seni budaya lainnya.
Yang diiringi oleh kesenian kecapi PUSAKA Manunggal Parahyangan pimpinan Kang Acil.
Dalam kesempatan anugerah pusaka kujang ini kang kamaludin S.H sebagai dewan pengawas pusat PAKSI menyampaikan pesan kepada pimpinan redaksi dan awak media deraphukum.click
bahwa pusaka kujang tersebut bukan untuk bela diri dan bukan untuk di gunakan sembarangan, kujang adalah benda pusaka bukan senjata, Tetapi merupakan: kujang identik dengan budaya Sunda, kujang ciri khas bangsa Sunda dan kujang disakralkan masyarakat Sunda.
Wujud kujang sebagai pusaka adalah jadi gegaman ciri jati diri orang Sunda,bukan untuk di peragakan apa lagi di gunakan seperti senjata.
Anugerah kujang dari Abah alam adalah tanda kasih kanyaah kepada masyarakat baik perorangan maupun badan yang nyata peduli terhadap adat budaya Sunda khususnya di Jawa Barat. Ungkap kang Kamaludin S.H (GS)